GELAR PERNYATAAN SIKAP JALANAN, “GERAKAN SUMSEL MENGECAM” DESAK POLRI SEGERA TANGKAP PELAKU PENYIRAMAN AKTIVIS KONTRAS

Palembang, 17 Maret 2026 — Gerakan Sumsel Mengecam yang terdiri dari gabungan Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diantaranya, PMII, IPNU, LMND, GMNI, GMKI, IMM, PMKRI, Pemuda Muslimin, BEM Nusantara, BEM SS, FORSUMA SUMSEL, BEM UIN, BEM UIBA, BEM TAMSIS, BEM POLPRAMA. BEM FH UMP dan lain lain, menyatakan kecaman keras atas tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang pegiat HAM dan advokat yang selama ini dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan kebangsaan, khususnya terkait militerisme, revisi dan substansi UU TNI, serta upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi.

 

Tindakan keji tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, intimidasi brutal terhadap suara kritis, dan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Peristiwa ini harus dibaca sebagai ancaman langsung terhadap ruang demokrasi, kebebasan sipil, serta keselamatan para aktivis, advokat, pegiat HAM, dan masyarakat sipil di Indonesia.

 

Gerakan Sumsel Mengecam menilai bahwa kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar kekerasan personal. Penyiraman air keras yang mengakibatkan korban berat merupakan bentuk teror politik dan sosial yang berpotensi menciptakan efek takut secara luas di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini konsisten bersuara kritis terhadap kekuasaan, kebijakan negara, maupun praktik-praktik yang dianggap menyimpang dari prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

 

Lebih jauh, kami memandang bahwa isu utama dalam kasus ini adalah pembungkaman kebebasan berekspresi. Ketika seorang pegiat HAM diserang secara brutal setelah aktif mengkritik isu-isu sensitif terkait militerisme, UU TNI, dan agenda judicial review, maka publik patut menaruh perhatian serius. Ini bukan lagi semata-mata soal tindak kekerasan individual, tetapi soal apakah negara masih mampu menjamin hak warga negara untuk berpikir, berbicara, mengkritik, dan memperjuangkan keadilan tanpa rasa takut.

Baca Juga  Peringatan Sumpah Pemuda: M. Falah Izrodhan, Serukan Diaspora Intelektual Pulang Membangun Negeri

 

Gerakan Sumsel Mengecam juga menyoroti fakta penting bahwa sebelum kejadian penyiraman, Andrie Yunus diketahui berada dalam rapat di YLBHI untuk menyusun gugatan uji materiil (judicial review) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Fakta ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik luas, karena menunjukkan adanya konteks advokasi hukum dan perjuangan konstitusional yang sedang dijalankan korban. Dalam negara demokrasi, setiap upaya advokasi hukum, kritik terhadap militerisme, dan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi adalah bagian sah dari mekanisme konstitusional, bukan alasan untuk membungkam seseorang melalui teror dan kekerasan.

 

Karena itu, Gerakan Sumsel Mengecam menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus adalah serangan terhadap prinsip negara hukum, terhadap kebebasan berpendapat, dan terhadap demokrasi itu sendiri. Bila peristiwa seperti ini dibiarkan tanpa pengusutan tuntas, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, melainkan masa depan demokrasi Indonesia. Demokrasi akan kehilangan maknanya ketika kritik dibalas dengan kekerasan, ketika advokasi hukum dijawab dengan teror, dan ketika pembela HAM tidak lagi mendapatkan perlindungan dari negara.

 

Atas dasar itu, kami menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:

1. Mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan brutal, intimidasi berat, dan pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus ini secara cepat, transparan, profesional, dan independen, tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual, motif, jaringan, dan keterkaitan dengan aktivitas advokasi yang sedang dijalankan korban.

3. Menuntut perlindungan maksimal bagi aktivis, pegiat HAM, advokat, akademisi, dan masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, agar tidak terjadi lagi teror, intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan fisik terhadap suara-suara kritis.

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

4. Mendesak negara untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan bebas dari intervensi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan komitmen negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara.

5. Menyerukan agar kasus ini dijadikan diskusi publik nasional karena persoalan yang dihadapi bukan hanya luka fisik korban, tetapi juga pembungkaman kebebasan berekspresi, ancaman terhadap pejuang HAM, dan gejala matinya demokrasi jika kekerasan dibiarkan menjadi alat membungkam kritik.

 

Gerakan Sumsel Mengecam percaya bahwa membela Andrie Yunus hari ini berarti membela ruang demokrasi Indonesia. Ketika seorang advokat dan pegiat HAM yang aktif mengkritisi militerisme, UU TNI, dan memperjuangkan judicial review diserang secara brutal, maka seluruh elemen masyarakat sipil harus membaca peristiwa ini sebagai alarm bahaya bagi kebebasan sipil.

 

Kami menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh teror, hukum tidak boleh tunduk pada ketakutan, dan demokrasi tidak boleh dibiarkan mati perlahan akibat pembiaran terhadap kekerasan terhadap aktivis.

 

Apabila kasus ini tidak ditangani secara serius, terbuka, dan menyentuh akar persoalan, maka Gerakan Sumsel Mengecam siap menggalang konsolidasi gerakan masyarakat sipil yang lebih luas, membangun solidaritas lintas elemen, serta meningkatkan tekanan moral dan politik demi memastikan keadilan bagi korban dan tegaknya demokrasi di Indonesia.

 

#KawalKasusAndrieYunus

#LawanPembungkaman

#SaveDemocracy

#HidupkanSupremasiSipil

#SumselMengecam