Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel Tolak Penutupan Jalan Kolonel Atmo untuk Pedestrian

Palembang — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan (AMPS-SS) menyatakan penolakan terhadap kebijakan penutupan Jalan Kolonel Atmo Palembang yang dialihfungsikan menjadi kawasan pedestrian dan pusat aktivitas UMKM pada malam hari. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu mobilitas warga, serta berdampak pada ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Penolakan tersebut akan disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Aksi ini diperkirakan diikuti sekitar 50 orang massa aksi.

Koordinator aksi, M. Yoga Prasetyo, menegaskan bahwa Jalan Kolonel Atmo merupakan salah satu jalur utama dan urat nadi lalu lintas di Kota Palembang. Menurutnya, penutupan jalan tanpa kajian yang komprehensif merupakan kebijakan yang bersifat instan dan berpotensi mengabaikan kepentingan publik.

“Kami menolak kebijakan yang dilakukan tanpa kajian lalu lintas yang matang, tanpa analisis dampak sosial, serta tanpa kesiapan infrastruktur pendukung seperti parkir, pengelolaan sampah, dan sistem keamanan,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel menegaskan bahwa pengembangan UMKM tidak boleh mengorbankan fungsi jalan publik. Keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat sekitar harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tata kota.

Selain itu, massa aksi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengalihkan pengembangan UMKM ke kawasan yang memang diperuntukkan sebagai ruang publik, bukan pada jalan aktif yang memiliki fungsi vital bagi arus lalu lintas kota.

“Kami mendukung pengembangan UMKM, tetapi harus ditempatkan pada ruang yang tepat dan tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui aksi ini, AMPS-SS berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan pedestrianisasi Jalan Kolonel Atmo secara objektif dan berbasis kajian, demi kepentingan publik yang lebih luas.

Sementara itu, Purwa Edi, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa Jalan Kolonel Atmo merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan pengelolaan dan pengaturannya berada di bawah pemerintah provinsi, khususnya terkait keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan izin resmi terkait rencana penataan pedestrian maupun pemanfaatan jalan tersebut untuk aktivitas UMKM.
“Sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke Dishub Provinsi Sumatera Selatan. Jika belum ada izin, tentu kami belum bisa memberikan keputusan,” kata Purwa Edi.

Menurutnya, setiap rencana pemanfaatan ruang jalan harus melalui kajian teknis dan analisis lalu lintas agar tidak menimbulkan dampak negatif. “Prinsip utama kami adalah keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jalan harus tetap aman bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa fasilitas pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas lain yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.

“Apabila pedestrian digunakan untuk UMKM atau parkir kendaraan, hal tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan. Semua harus melalui kajian dan rekomendasi resmi,” tambahnya.

Dishub Sumsel, lanjut Purwa Edi, terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa setiap kebijakan harus dilaksanakan sesuai aturan, kewenangan, dan hasil kajian teknis.

Exit mobile version