Porosnegri.id, Palembang – Gelombang kritik terhadap penegakan peraturan daerah di Kota Palembang kembali mencuat. Koalisi Rakyat Pencari Keadilan (KRPK) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Palembang, sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam penertiban bangunan dan pelanggaran tata ruang kota. Selasa (10/3/2026).
KRPK menilai penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang selama ini terkesan tebang pilih dan tidak konsisten.
Sejumlah bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan, namun belum mendapat tindakan tegas dari pemerintah kota. Salah satunya adalah pembangunan sekitar 30 unit ruko di kawasan Jakabaring, tepatnya di samping SMA Negeri Olahraga Sriwijaya di Jalan Pendidikan, Kompleks OPI Jakabaring, yang diduga berdiri di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain itu, keberadaan showroom mobil listrik di simpang empat Jalan Rajawali, tepat di depan SMA Metodis Palembang, juga dipersoalkan karena diduga berada di sempadan jalan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas.
KRPK juga menyoroti keberadaan bangunan liar tanpa izin yang masih beroperasi, serta maraknya pedagang kaki lima yang menggunakan bahu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang. Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum tertentu.
Perwakilan Koalisi Rakyat Pencari Keadilan, JR. Sirait, menegaskan bahwa ketidakadilan dalam penegakan aturan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Penegakan Perda di Kota Palembang tidak boleh tebang pilih. Jika ada bangunan yang melanggar aturan, baik milik pengusaha besar maupun masyarakat kecil, semuanya harus ditindak secara adil. Kami meminta Wali Kota Palembang segera mengevaluasi bahkan mencopot Kasatpol PP apabila terbukti tidak konsisten dalam menjalankan penegakan hukum,” tegas JR. Sirait.
Melalui aksi tersebut, KRPK juga mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera menertibkan seluruh bangunan yang melanggar aturan, melakukan audit tata ruang terhadap bangunan bermasalah, serta menjaga fungsi Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KRPK menegaskan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di daerah. Mereka berharap pemerintah kota segera mengambil langkah tegas agar penataan kota Palembang berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
