Anwarul Fitro Desak KPK Periksa Bobby Adhityo Rizaldi dalam Pengembangan Kasus OTT Muara Enim

PALEMBANG – Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (APMS), Anwarul Fitro, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan oknum pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.

Menurut Anwarul Fitro, perkembangan perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek, melainkan telah berkembang hingga menyentuh aspek pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Oleh karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap kasus ini. Namun, KPK tidak boleh berhenti pada para pelaksana di lapangan. Setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan, pengaruh, ataupun peran dalam rangkaian perkara ini harus ditelusuri secara objektif dan profesional,” ujar Anwarul Fitro.

Ia menilai munculnya nama Bobby Adhityo Rizaldi dalam berbagai pemberitaan terkait perkembangan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik yang perlu dijawab secara terang melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Namun, karena nama Bobby Adhityo Rizaldi telah muncul dalam perkembangan perkara ini, maka demi membuat terang perkara dan menjawab pertanyaan publik, KPK perlu memeriksa yang bersangkutan sebagaimana pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut,” tegasnya.

Menurut Anwarul, prinsip pemberantasan korupsi mengharuskan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya menyentuh pihak tertentu sementara pihak lain yang relevan dengan kebutuhan pembuktian perkara tidak turut dimintai keterangan.

“Dalam negara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, apabila terdapat fakta, informasi, komunikasi, maupun hubungan yang perlu didalami oleh penyidik, maka seluruh pihak yang terkait harus diperiksa secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Bukan Kaleng-Kaleng! Didukung Menteri, IWO Geber Jadi Konstituen Dewan Pers Usai Rakernas

Lebih lanjut, Anwarul menyatakan bahwa publik berhak mengetahui secara jelas konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK, termasuk siapa saja pihak yang berperan, pihak yang memperoleh manfaat, maupun pihak yang memiliki pengaruh dalam rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

“Jika pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya berperan sebagai pelaksana teknis, maka menjadi pertanyaan yang wajar bagi publik mengenai siapa saja pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu harus dijawab melalui proses penyidikan yang menyeluruh, profesional, dan independen,” ujarnya.

Aliansi Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas lembaga negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.