Bengkulu, Senin (12/1/2026) — Aliansi Pemuda Muslim Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan, gestur, serta materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam acara MENS REA, yang dinilai oleh Aliansi Pemuda Muslim Bengkulu telah memperolok, merendahkan, dan menyinggung ibadah salat.
Materi tersebut diketahui telah beredar luas di ruang publik, termasuk melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Perwakilan Aliansi Pemuda Muslim Bengkulu, Awandi Akbar, menyampaikan bahwa ibadah salat merupakan ajaran pokok dan ritual wajib yang memiliki nilai sakral bagi umat Islam, sehingga tidak pantas dijadikan bahan candaan dalam konteks hiburan yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Materi tersebut dipersepsikan oleh banyak pihak sebagai tidak pantas, ofensif, dan melukai perasaan keagamaan umat Islam. Kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor etika, moral, serta penghormatan terhadap keyakinan agama lain,” ujar Awandi dalam keterangannya.
Aliansi Pemuda Muslim Bengkulu menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama memiliki aturan hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama.
Mereka menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila materi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik.
Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, Aliansi Pemuda Muslim Bengkulu juga melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono. Dalam somasi tersebut, pihaknya menuntut agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tulus kepada umat Islam, menghapus atau menghentikan peredaran konten yang dinilai bermuatan dugaan penistaan agama, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Aliansi Pemuda Muslim Bengkulu menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
Langkah pelaporan ini, menurut Aliansi Pemuda Muslim Bengkulu, merupakan bentuk upaya hukum persuasif dan konstitusional guna menjaga keharmonisan kehidupan beragama, nilai keberagaman, serta rasa saling menghormati di tengah masyarakat Indonesia.”
