Palembang — Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumsel Bersatu menggelar aksi pelaporan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (29/1/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejati Sumsel, untuk segera mengusut tuntas dugaan aliran dana gratifikasi yang diduga diterima oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Komisi I.
Dalam keterangannya, Yudi, perwakilan Aliansi Pemuda Sumsel Bersatu menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut integritas lembaga legislatif daerah serta kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Mereka menyebut adanya informasi bahwa salah satu anggota DPRD Sumsel telah mengembalikan dana yang diduga sebagai gratifikasi kepada KPK, yang menurut mereka menjadi indikasi awal bahwa kasus tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Aliansi Pemuda Sumsel Bersatu menyampaikan bahwa langkah pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Aliansi Pemuda Sumsel Bersatu mendesak KEJATI SUMSEL untuk membuka penyelidikan secara transparan dan profesional, serta meminta Kejati Sumsel turut aktif melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jangan hanya berhenti pada satu nama. Jika benar ada aliran dana gratifikasi, maka seluruh pihak yang terlibat harus dipanggil dan diperiksa tanpa pandang bulu. Kami ingin penegakan hukum yang adil dan berani,”.
Selain itu, massa juga menuntut agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut, guna menghindari spekulasi serta kegaduhan di tengah masyarakat.
Aksi pelaporan tersebut berlangsung dengan relatif tertib. Setelah menyampaikan laporan tuntutan dan pernyataan sikap, perwakilan massa berharap laporan serta aspirasi yang disuarakan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK dan Kejati Sumsel demi menjaga marwah hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.” Tutup Yudi.













